BOGOR, JABAR–PW. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendampingan hukum, serta pembinaan mental selama berada dalam masa penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan pembinaan mental dan rohani (Bintohtal) serta pendampingan hukum yang dilaksanakan di Mapolresta Bogor, Jumat (28/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Biro Bantuan Hukum I’M Indonesia, Ali Mansur, S.H., hadir memberikan pendampingan hukum secara gratis sekaligus memberikan pencerahan dan pembinaan kepada para tahanan.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama jajaran Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) tersebut mengedepankan pendekatan humanis dan bersahabat. Para tahanan diberikan pemahaman agar dapat menjalani proses hukum dengan lebih tenang serta menjadikan masa penahanan sebagai kesempatan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
Ali Mansur mengatakan, status seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan sisi kemanusiaannya.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, namun pada saat yang sama hak-hak setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum juga harus dihormati.
“Pendampingan hukum penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Di sisi lain, pendekatan pembinaan yang humanis juga diperlukan agar mereka tetap memiliki harapan dan kesadaran untuk memperbaiki diri,” ujar Ali.
Memahami Proses Hukum Secara Benar
Ali menjelaskan bahwa proses penegakan hukum merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan hukum.
Proses tersebut dapat dimulai dari adanya laporan atau pengaduan, penyelidikan dan penyidikan, penetapan status hukum sesuai alat bukti dan ketentuan yang berlaku, penahanan apabila memenuhi persyaratan hukum, hingga proses penuntutan dan persidangan.
Karena itu, seseorang yang masih berstatus tahanan tidak dapat begitu saja disebut sebagai orang yang telah menjalani hukuman.
Status tahanan berkaitan dengan kepentingan proses hukum, sedangkan pelaksanaan pidana terhadap seseorang baru berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemahaman seperti ini penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara tahanan, terdakwa, terpidana, dan warga binaan pemasyarakatan.
“Penegakan hukum yang benar harus dimulai dari proses yang benar pula. Karena itu, kami ingin masyarakat memahami bagaimana proses hukum berjalan sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya,” jelas Ali.
Hukum Tegas, Pendekatan Tetap Humanis
Menurut Ali, penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Hukum tetap harus ditegakkan terhadap setiap dugaan pelanggaran berdasarkan mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan tetap menghormati martabat manusia dan asas hukum yang berlaku.
Pendekatan humanis dalam pembinaan, kata dia, diharapkan dapat membantu para tahanan menghadapi proses hukum dengan lebih tenang dan tidak kehilangan harapan.
“Ketika seseorang sedang menghadapi persoalan hukum, jangan sampai pendekatan yang diberikan justru membuat mereka semakin terpuruk. Mereka perlu diberikan pemahaman hukum, pendampingan, dan pembinaan yang dapat menyentuh kesadaran dirinya,” katanya.
Pembinaan mental dan rohani juga diarahkan untuk membantu para tahanan melakukan introspeksi terhadap perjalanan hidupnya.
Dengan pendekatan tersebut, proses penahanan tidak hanya dipandang dari sisi pembatasan kebebasan, tetapi juga sebagai momentum untuk membangun kesadaran dan kesiapan menghadapi tahapan hukum berikutnya.
I’M Indonesia Dorong Masyarakat Melek Hukum
Ali menegaskan, I’M Indonesia hadir dengan komitmen untuk ikut memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum secara gratis menjadi salah satu upaya agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, pemahaman hukum penting dimiliki setiap warga negara. Masyarakat harus mengetahui haknya, tetapi pada saat yang sama juga memahami kewajibannya untuk menghormati proses hukum.
“Tujuan kami bukan untuk menghambat proses penegakan hukum. Justru kami ingin proses hukum berjalan dengan benar, adil, dan tetap menghormati hak setiap orang,” ungkapnya.
Selain pendampingan hukum, I’M Indonesia juga berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan di lingkungan tahanan kepolisian maupun pemasyarakatan sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Harapannya, kehadiran tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Membangun Manusia, Bukan Sekadar Menyelesaikan Perkara
Bagi Ali, membangun Indonesia menuju generasi emas 2045 tidak cukup hanya melalui pembangunan ekonomi dan infrastruktur.
Pembangunan manusia juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan hukum agar mampu memahami aturan, menghormati proses hukum, dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Sementara mereka yang sedang menjalani proses hukum tetap perlu diberikan ruang untuk memperbaiki diri.
Dari sinilah pendekatan pembinaan menjadi penting.
Bukan untuk menghapus proses hukum, bukan pula untuk mengurangi tanggung jawab atas dugaan perbuatan yang sedang diproses, tetapi untuk memastikan bahwa manusia yang berada di balik proses hukum tetap diperlakukan secara bermartabat.
Kegiatan Bintohtal dan pendampingan hukum di Mapolresta Bogor tersebut menjadi salah satu bentuk nyata dari pendekatan tersebut.
Melalui edukasi hukum, pendampingan, serta pembinaan mental dan rohani, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum dengan lebih tenang dan memahami bahwa setiap proses memiliki tahapan serta mekanisme yang harus dihormati.
Pada akhirnya, proses hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
Sebagaimana semangat yang dibawa I’M Indonesia:
“Merangkul Jiwa, Membangun Insan, Menghidupkan Peradaban.”
Semangat tersebut menjadi pesan bahwa membangun peradaban dimulai dari penghormatan terhadap hukum, keadilan, kemanusiaan, dan kesempatan setiap manusia untuk memperbaiki diri.
Bersatu, Beriman, Beradab, Menuju Indonesia Emas 2045.***
Reportet: FAI